WahanaListrik.com | Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai angkatan bersenjata yang dimiliki Indonesia memiliki salah satu kecabangan Polisi Militer (PM) atau POM.
Polisi Militer tersebut terdapat di tiga matra, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Baca Juga:
Kejar Target Desa Berlistrik di Seluruh Pelosok Negeri, PLN Gandeng TNI Petakan Strategi Wilayah
Polisi Militer merupakan unit satuan yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan militer tiga matra TNI biasa disingkat Puspom TNI.
Puspom TNI kemudian membawahi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Akan tetapi, tak hanya Polisi militer saja yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan TNI.
Baca Juga:
Panglima Andika Perkasa Promosikan 31 Perwira TNI Jadi Jenderal Bintang Satu, Ini Nama-namanya
Ada juga istilah Provos TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum dan disiplin.
Mungkin masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara Polisi Militer dan Provos TNI.
Lantas apa saja perbedan antara Polisi Milter dan Provos TNI?