WahanaListrik.com | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa sektor pertambangan batu bara perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban penerimaan negara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan bahwa saat ini terdapat dua rezim penerimaan negara pada sektor pertambangan batu bara yang berjalan bersama-sama. Pertama, rezim izin yang mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Jaga Keberlanjutan Agenda Pembangunan Mendatang, Pemerintah Evaluasi Capaian Kinerja PSN Tahun 2024
Kedua, rezim kontrak dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.
Menurut Febrio, dinamika yang terjadi saat ini membuat pemerintah merilis beleid terbaru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang ditetapkan pada 11 April 2022.
“PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 17 April.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Ajak Startup Financial Pitching dengan Global Venture Capital
Dalam penjelasannya, Febrio mengungkapkan PP ini memberikan kepastian mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batubara dilaksanakan.
Berbagai pelaku tersebut adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.
“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak,” tuturnya.