WahanaListrik.com | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan kebijakan larangan ekspor sementara batu bara yang dikeluarkan pemerintah untuk menjamin pasokan komoditas tersebut di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di dalam negeri.
Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait larangan ekspor batu bara di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Iuran Baru Batu Bara Jadi Berlaku di Januari? Kementerian ESDM: Menunggu Perpres
“Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional, seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (1/1/2022).
Dia menuturkan, ekspor batu bara menjadi salah satu pendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, karena booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global.
Kadin, kata dia, melihat masih ada peluang dari ekspor batu bara karena banyak negara yang membutuhkan komoditas itu dengan kapasitas dan harga tinggi untuk menghidupkan kembali industrinya.
Baca Juga:
Sukses Uji Coba 100% Biomassa, PLN Lanjutkan Operasi PLTU Sintang 3x7 MW Tanpa Batubara
Terkait klaim langkanya pasokan batu bara untuk PLTU, Arsjad menyebut, tidak semua PLTU milik PLN dan independent power producer (IPP) yang mengalami krisis suplai batu bara.
Berdasarkan penelusuran Kadin, lanjutnya, pasokan batu bara ke setiap PLTU yang dikelola PLN maupun IPP sangat bergantung terhadap kontrak penjualan atau pasokan dengan masing-masing perusahaan pemasok.
“Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara, dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen, sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 139/2021,” jelasnya.