WahanaListrik.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) pada Lebaran tahun ini.
Kepastian ini disampaikan setelah Jokowi menandatangani aturan dasar tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara lainnya. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia dari 51 jadi 61 Persen
"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," kata Jokowi seperti dikutip dari tayangan video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 14 April.
Tak hanya THR, Jokowi memastikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen juga akan cair.
Diharapkan kebijakan ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Hasto Tuding Presiden Incar Kursi Ketum PDIP, Begini Kata Jokowi
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.
Jokowi belum merinci perihal mekanisme pencairan tunjangan tersebut. Nantinya, kebijakan yang mengatur teknis pemberian akan diatur oleh Menteri Keuangan dan kepala daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," pungkas dia. [Tio]