WahanaListrik.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak tahun 2019 menyiapkan regulasi khusus untuk mendenda platform penyedia layanan digital, jika kedapatan memuat konten terlarang atau melanggar hukum.
Aturan itu juga disusun bersama Kementerian Keuangan dan ditujukan untuk perusahaan seperti media sosial, e-commerce, fintech, hingga operator telekomunikasi.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di YouTube dan Facebook
Menurut Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Kini laporan terbaru dari Reuters menyebutkan bahwa saat aturan itu diberlakukan, perusahaan terkait harus menghapus konten negatif yang ketahuan tayang di platformnya sesegera mungkin.
Untuk konten negatif yang dinilai mendesak, harus dihapus dalam 4 jam sejak permintaan diajukan.
Baca Juga:
Kesal karena Kerap Diperas, Wanita Bersuami di Riau Polisikan Selingkuhannya
Konten yang masuk dalam kategori ini, yaitu konten yang dinilai sensitif seperti tentang keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak, serta pornografi.
Adapun konten yang dinilai tidak begitu mendesak, harus dihapus dalam 24 jam.
Permintaan itu bisa diajukan oleh pemerintah dari lembaga mana pun, bukan hanya Kominfo, Kemenkeu atau kementerian lainnya.