WahanaListrik.com | Aliran listrik ke warung remang-remang di Janti Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, diputus PLN, Selasa (22/2).
Dari sembilan meteran listrik, dua di antaranya sudah di-nonaktifkan.
Baca Juga:
Bangladesh Kini Alami Pemadaman Listrik yang Diprediksi Berlangsung hingga Dua Minggu
Kapala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menegaskan, pemutusan jaringan listrik ini merupakan langkah lanjutan usai menyegel puluhan warung remang-remang tersebut.
Tujuannya, untuk menekan aktivitas prostitusi. Sehingga, pemilik warung berhenti menyediakan tempat aktivitas esek-esek dan bersedia membongkar sendiri warungnya.
”Kami koordinasikan dengan PLN untuk mengecek aliran listrik di sana. Kalau ada yang memenuhi syarat untuk diputus ya diputus saja, supaya tidak ada aktivitas (prostitusi) di sana. Namun, untuk langkah selanjutnya masih perlu kami pertimbangkan,” sebutnya.
Baca Juga:
Warga Diminta Jangan Mendekat, KA Cepat JKT-BDG Sudah Dialiri Listrik Tegangan Tinggi
Sementara itu, Kepala ULP PLN Mojosari Dwi Sudjarwadi mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Meski begitu, dipastikannya, pemutusan aliran listrik itu lantaran pemilik warung menunggak tagihan listrik hingga jatuh tempo.
Menyusul, tidak adanya aktivitas di sejumlah warung itu usai disegel Satpol PP sejak bulan lalu.
”Ada dua kWh meter pascabayar yang kami putus karena belum bayar (menunggak). Sedangkan, tujuh kWh meter prabayar sudah lama tidak aktif karena itu sistemnya pakai token. Jadi mungkin karena tidak ada aktivitas mereka gak isi,” ujarnya.
Pemutusan aliran listrik sementara itu dilakukan PLN akibat pemilik warung menunggak satu bulan lamanya.
Itu merupakan syarat mutlak yang diberlakukan bagi seluruh pelanggan jasa BUMN tersebut.
Tidak sedikit warung esek-esek yang numpang di meteran listrik milik warung tetangganya.
Namun, menurut Dwi, itu bukan menjadi masalah. Sebab, hal tersebut tidak termasuk kategori pencurian listrik milik PLN.
”Kalau listrik keleran itu bukan wewenang kami, kami fokus di kWh meternya. Beda lagi kalau ada yang langsung ambil listrik di saluran (tiang) listriknya PLN,” sebutnya.
Meski begitu, tidak menjadi persoalan jika seluruh aliran listrik di 29 warung esek-esek tersebut diputus PLN.
Hanya saja, Dwi masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak terkait soal upaya penertiban kawasan yang diduga digunakan ajang prostitusi tersebut.
”Kalau keadaan seperti ini, kita akan komunikasikan dengan pihak yang berwenang. Kalau nantinya memang sepakat diputus, nanti meterannya akan kami amankan di kantor,” tegasnya.
Sebelumnya, 26 Januari lalu, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menyegel 29 warung esek-esek di Kawasan Janti, Desa Awang-Awang, Mojosari.
Sejumlah tanda larangan aktivitas prostitusi hingga garis Satpol PP dipasang.
Sepekan kemudian, 2 Februari, dua pemilik warung remang-remang memilih membongkar sendiri warungnya sebelum dibongkar petugas. [Tio]