PLNWatch.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penertiban aset tanah PLN di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mewujudkan cita-cita program Papua Terang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan mengoordinasikan tiga instansi terkait, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, PT PLN (Persero), dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dalam penertiban aset.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Ghufron menyampaikan, ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan dengan ATR/BPN untuk mensertifikasi tanah. Kedua PLN yang asetnya harus dipastikan supaya tidak terancam atau terganggu. Semuanya guna mewujudkan program Papua Terang.
Ghufron memaparkan, aspek legalitas aset tanah PLN harus menjadi poin yang diperhatikan baik dari segi bisnis maupun yuridis. Jangan sampai tanah yang sudah dikuasai PLN dan dibangun gardu induk listrik nantinya terjadi sengketa, sehingga merugikan PLN dan menghambat program Papua Terang.
Atas dasar itu, melalui forum koordinasi yang sudah dilakukan di Manokwari, KPK berharap ketiga pihak terkait saling terbuka tentang permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi bersama untuk menyukseskan program Papua Terang.
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Seluruh pihak terkait, pesan Ghufron, harus terlibat dan bersama-sama menyelesaikan permasalahannya dengan cara yang benar, memenuhi prosedur adat, dan memenuhi prosedur administrasi.
Sementara itu, Direktur Bisnis Pengembangan Regional Maluku-Papua PT PLN Persero Adi Priyanto secara terpisah memaparkan program Papua Terang merupakan upaya PLN dalam rangka mendukung program pemerintah untuk percepatan Rasio Desa Berlistrik (RDB) dan Rasio Elektrifikasi (RE) 100 persen secara nasional khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Program ini dilaksanakan untuk melistriki sebanyak 433 desa di Papua dan Papua Barat sesuai dengan Data Desa Permendagri No. 72 Tahun 2019.