MKLI.WahanaNews.co | Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.
Dikatakan penangkapan tidak sekadar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu.
Baca Juga:
Kapolri Berpesan Agar Anak Buahnya Bersikap Profesional dalam Tangani Kasus SYL
Namun tidak dijelaskan maksud dari apa yang lebih dari itu.
Kejadian ini berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatera Barat.
Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami.
Baca Juga:
AKBP Achiruddin Dijatuhi Sanksi PTDH
Masih menurut sumber di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa akan ditahan hingga 30 hari ke depan. [Tio]