MasyarakatKelistrikan.com | Badan Pengatur Hilir Migas (Bph Migas) tegaskan penyebab antrian solar di daerah-daerah lebih disebabkan karena mekanisme distribusi.
Stok bahan bakar minyak termasuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yakni solar, cukup untuk 21 hari.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, BPH Migas Pastikan Pasokan Bahan Bakar untuk PLN di NTB Aman
Namun, PT Pertamina (Persero) telah mengatur distribusi solar ke konsumen agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 15,1 juta kilo liter (KL) untuk 2022.
“Harus dibedakan antara kelangkaan dengan antrean. Karena antrean itu terjadi karena mekanisme distribusi. Kalau yang kelangkaan itu kan stoknya kurang. Ini BBM di Indonesia cukup untuk 21 hari semua. Namun PT Pertamina (Persero) telah mengatur distribusi solar ke konsumen agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 15,1 juta kilo liter (KL) untuk 2022,” kata Direktur Bahan Bakar Minyak Bph Migas Patuan Alfon Simanjuntak kepada media di Jakarta, Senin (28/03/2022).
Alfon juga menjelaskan penambahan kuota nasional harus melalui APBN P.
Baca Juga:
Pembatasan Beli Solar Subsidi Diperluas ke 13 Daerah
Namun,sepertinya itu sulit dilakukan mengingat keuangan negara yang sedang sulit.
Sebagai informasi, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) akan terus meningkatkan pengawasan jenis bahan bakar tertentu (JBT) yang dirasakan semakin langka pada banyak wilayah di Indonesia.
BPH Migas bersyukur beberapa daerah mendukung pengendalian JBT secara lebih ketat. Itu sebabnya badan yang mengatur hilir migas geber kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).