Kopeklin.WahanaNews.co | Oknum Kepala Puskesmas Biak Kota, ZMM dijemput paksa tim Ombudsman (ORI) Perwakilan Papua setelah tiga kali berturut-turut mangkir panggilan klarifikasi laporan masyarakat.
Kepala Perwakilan ORI Papua Iwanggin S. Olif membenarkan soal penjemputan paksa ini di Kabupaten Biak, Kamis 23 Juni.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Anggota Badan Pengarah Papua Rp40 Juta/Bulan
Selanjutnya, ZMM dimintai keterangan atas laporan dugaan malaadministrasi yang dilakukan dalam jabatan.
"Tiga kali panggilan secara patuh, yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik, bahkan diduga menghalang-halangi tugas Ombudsman sehingga kami putuskan untuk jemput paksa," ujar Iwanggin.
ZMN ditetapkan sebagai terlapor setelah ORI Papua menerima laporan masyarakat soal adanya mutasi terhadap salah seorang pegawai Puskesmas Biak Kota di luar kewenangannya.
Baca Juga:
2 Anggota OPM yang Serang Pos Paro di Nduga Papua Ditembak TNI
Menurut dia, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan seorang Kepala Puskesmas Biak Kota karena melakukan mutasi pegawainya sendiri dengan unsur like-dislike atau melakukan ketidakadilan dalam memandang suatu permasalahan yang bersumber dari rasa, bukan dari pokok masalah.
Setelah dijemput, kata dia, oknum Kepala Puskesmas Biak Kota sedang dalam pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor.
Iwanggin menegaskan bahwa ORI berwenang melakukan pencegahan terhadap praktik KKN dari para pelayan publik di Tanah Papua. Jika ada unsur pidananya, perkara ini bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berwenang.