WahanaNews-Konsumenlistrik | PT PLN (Persero) menjalin kerja sama dengan Transparency International Indonesia (TII), untuk penguatan integritas dan transparansi bisnis dalam menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di perusahaan PLN.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Legal and Human Capital Management PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto bersama Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, pada Rabu (2/8).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Pendiri Transparency International Indonesia, Erry Riyana Hardjapamekas merasa bangga dapat berkolaborasi dengan PLN guna penguatan integritas dan transparansi perusahaan.
“Kami merasa terhormat dapat bekerja sama dan kami sangat mendukung PLN. Semuanya punya kepentingan bersama terhadap PLN, serta PLN yang baik tentu akan memberikan dampak baik bagi kita semua,” kata Erry.
Erry menambahkan di masa-masa uncertainty seperti saat ini, menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menjaga penegakkan hukum tetap berada pada jalan yang proporsional.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, kerja sama ini sejalan dengan upaya implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam meningkatkan sustainability perusahaan.
“Kita semua memahami bahwa bisnis yang dilaksanakan dengan GCG akan meningkatkan sustainability perusahaan. Oleh karena itu, kerja sama yang baik dengan TII kiranya dapat dilanjutkan yang melibatkan semua tim di PLN,” kata Darmawan.
Pada kesempatan ini ruang lingkup nota kesepahaman yang ditandatangani meliputi; meningkatkan wawasan, kapasitas dan pemahaman pegawai PLN terkait penguatan integritas dan transparansi bisnis, pendampingan oleh TII terkait pelaksanaan proses bisnis pengambilan keputusan dan aktivitas bisnis PLN, pendampingan penyusunan atau review kebijakan pengadaan barang dan jasa, dan evaluasi penerapan sistem manajemen anti penyuapan.