Konsumenlistrik.com | Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, mendapat tanggapan dari Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI).
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait keputusan kepala negara tersebut, yang jelas pihaknya akan selalu mematuhi peraturan negara.
Baca Juga:
Perkuat Infrastruktur SPKLU, PLN UP3 Sumedang Permudah Layanan Pengguna EV
"Kami masih menunggu rapat dengan pemerintah untuk kelanjutan. Sebagai kontraktor pemerintah, tentu kami mematuhi peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah," jelas Hendra kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/1/2022).
Seperti diketahui, Jokowi tak sembarang gertak hanya mengancam IUP yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Hari ini, Kamis (6/1/2021) mengumumkan telah mencabut 2.078 IUP mineral dan batubara, dengan alasan badan usaha tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Baca Juga:
4 Desa di Pulau Timor Kini Teraliri Listrik PLN 24 Jam
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Jokowi, Kamis (6/01/2022).
Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
Sebelumnya, pada Senin (03/01/2022), Jokowi mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri DMO, menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).