Konsumenlistrik.com | Kualitas instalasi listrik menjadi perhatian Achmad Shodiq (28), saat akan melakukan pemasangan baru listrik, agar terjamin keamanannya.
Achmad merupakan pelanggan Lembaga Inspeksi Teknik-Tegangan Rendah (LIT-TR) yang berada di perumahan daerah Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Pengunjung Mencapai 80 Ribu Orang, Festival Bunga dan Buah Tahun 2024 Resmi Ditutup
"Instalasi listrik yang terpasang dalam bangunan harus sesuai syarat keamanan dan kualitasnya," jelas Achmad saat ditemui di Semarang, beberapa pekan lalu. Untuk menjamin keamanan dan mengurangi potensi bahaya, Achmad memulai dengan memilih instalatir listrik yang resmi dan berizin.
Senada dengan Achmad, keselamatan ketenagalistrikan juga menjadi prioritas pengguna instalatir resmi, Pepep Rodianto (39) yang tinggal di daerah Bogor, Jawa Barat. "Dengan menggunakan instalatir berizin, kami harap bisa mengurangi adanya konsleting atau kebakaran (akibat listrik), kalau yang bersertifikat kan berarti sudah terpercaya," ungkap Pepep.
Seperti halnya Achmad dan Pepep, masyarakat perlu memahami bahwa instalasi listrik harus dikerjakan oleh tenaga teknik berkompeten melalui instalatir resmi dan berizin.
Baca Juga:
Bupati Samosir Resmikan SPBU PT. Surabaya Yonalici Mandiri
"Instalasi listrik yang dipasang oleh instalatir resmi dan berizin akan mendapatkan 'akta lahir' berupa Nomor Identitas Instalasi Listrik (NIDI)," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, di Jakarta, Kamis (10/3/2022) lalu.
Rida menjelaskan, NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik. Pemberian NIDI diberikan berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir resmi dan berizin melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.
"Detail informasi yang terkandung dalam NIDI ini merupakan informasi yang digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi atau SLO," ucap Rida.
Setelah mendapatkan NIDI, masyarakat bisa segera menghubungi Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) untuk proses pembuatan SLO melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.
Ketika ditanya soal biaya, Achmad menyebut biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan instalasi listrik oleh petugas LIT-TR, cukup terjangkau.
"Biayanya kira-kira Rp200.000. Dengan biaya segitu, instalasi listrik aman," ungkapnya.
Lebih Mudah dengan Si Ujang Gatrik
Sebagai salah satu upaya pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menerbitkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) yang merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online, seperti Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan SLO.
“Melalui Si Ujang Gatrik, diharapkan masyarakat dan para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan dapat dengan mudah menemukan dan mengakses penyedia jasa penunjang tenaga listrik, khususnya badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang terdekat dari lokasi dan telah memiliki perizinan berusaha," ujar Rida.
Si Ujang Gatrik memudahkan badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi listrik untuk mencari konsumen.
Manajer Teknik PT Pancar Teknik, Yega Rifaldi mengakui bahwa aplikasi Si Ujang Gatrik dinilai sangat membantu proses pengajuan pemasangan instalasi. Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi tersebut setelah melakukan pengajuan dari saluran telepon.
"Aplikasi Si Ujang Gatrik saat ini sudah mumpuni, data yang diserahkan oleh calon pelanggan PLN itu sangat komplit sehingga bisa segera kita lakukan verifikasi," pungkas Yega.
Masyarakat yang akan pasang baru listrik dapat menghubungi instalatir listrik tersertifikasi melalui aplikasi Si Ujang Gatrik pada laman siujang.esdm.go.id/ untuk memasang instalasi listrik di rumahnya. (Tim Komunikasi Kementerian ESDM). [tum]