KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) memberi apresiasi atas sinergi PT PLN (Persero) UID Lampung bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang berkolaborasi membuka akses listrik bagi masyarakat di kawasan hutan, khususnya di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat.
Menurut ALPERKLINAS, langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap keadilan energi bagi seluruh rakyat hingga wilayah terpencil.
Baca Juga:
Ditantang PLN Jadi Motor Akselerasi RUPTL 2025-2034, ALPERKLINAS Dorong ITPLN Berbenah dan Siap
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai kolaborasi lintas sektor seperti ini harus dijadikan contoh nasional.
“Ketika PLN dan Dinas Kehutanan mampu duduk bersama, menyepakati pemanfaatan ruang untuk kelistrikan tanpa mengorbankan aspek konservasi, ini artinya negara sedang menunjukkan wajah pelayanan publik yang sesungguhnya. Semua daerah harus berani meniru model Lampung,” tegasnya, Selasa (14/10/2025).
Tohom juga mengingatkan bahwa listrik bukan semata soal penerangan, tetapi hak konstitusional warga negara.
Baca Juga:
Dinilai Lebih Kompeten, ALPERKLINAS Dukung Pemerintah yang Percayakan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik ke PLN
Ia menilai proyek SKUTM 20 kV yang menyasar wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Barat merupakan simbol nyata dari pemerataan energi yang selama ini banyak dibahas, namun jarang dieksekusi dengan konkret di lapangan.
“Saat masyarakat di kawasan hutan mendapatkan akses listrik, maka akses terhadap pendidikan, ekonomi digital, usaha rumahan, hingga kesehatan ikut terangkat. Ini bukan hanya proyek jaringan, ini proyek peradaban,” ujarnya.
Tohom yang juga Founder KRT Tohom Purba & Partners ini mengatakan bahwa kelistrikan pedesaan yang menembus kawasan hutan harus menjadi bagian dari perencanaan strategis nasional, bukan sekadar inisiatif sektoral.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang fleksibel dan keberanian birokrasi untuk melakukan percepatan perjanjian kerjasama atau PKS agar tidak terhambat oleh proses administrasi yang berlarut.
“Pemerintah daerah harus berpihak pada rakyat. Jika masyarakat sudah menempati kawasan tertentu selama puluhan tahun, negara wajib hadir memberi perlindungan hukum dan akses energi, bukan hanya melakukan penertiban,” tambahnya.
Menurutnya, inisiatif Pemkab Pesisir Barat yang mendorong legalitas pemukiman sekaligus memperjuangkan akses listrik adalah contoh keberanian struktural yang harus diapresiasi.
“Ini langkah maju. Ketika legalitas pemukiman dan infrastruktur listrik diperjuangkan bersamaan, artinya kebijakan tidak lagi berjalan parsial. Ini yang saya sebut reformasi pelayanan publik berbasis kebutuhan nyata rakyat,” ujar Tohom.
Ia bahkan menilai, jika pola kolaborasi PLN UID Lampung dan Dinas Kehutanan ini direplikasi secara nasional, maka desa-desa di kawasan perhutanan sosial, kawasan adat, ataupun wilayah terluar bisa segera keluar dari keterbelakangan akses energi.
“Indonesia tidak boleh dibiarkan tumbuh dengan dua wajah: satu wajah terang di kota, dan satu wajah gelap di pedalaman. Listrik adalah syarat minimum untuk membangun martabat warga,” tegasnya.
Tohom menegaskan bahwa ALPERKLINAS siap mengawal proses ini secara nasional dan akan berkomunikasi dengan jaringan advokasi konsumen energi di berbagai provinsi untuk mendorong pola sinergi serupa.
“Kami tidak akan hanya memuji, kami akan menjaga agar komitmen ini tidak berhenti di seremoni,” tutupnya.
[Redaktur: Mega Puspita]