Energynews.id | PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan penyaluran solar subsidi berjalan lancar.
Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5% pasti bakal berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi termasuk Solar subsidi.
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga bakal terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi dilapangan dengan maksimal.
“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10%,” jelas Irto, Senin (21/3).
Untuk tahun 2022, kuota BBM solar bersubsidi ditetapkan sebesar 15,1 juta Kiloliter (KL).
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Bui
Dua badan usaha ditugaskan dalam penyaluran yakni PT Pertamina (Persero) mendapatkan tugas untuk salurkan 14,9 juta KL solar dan PT AKR Corporindo Tbk mendapat jatah kuota 186 ribu KL.
Irto menjelaskan Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
Khusus Solar subsidi, Pertamina akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” ujar Irto.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.
Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya.
“Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” jelas Irto. [jat]