EnergiNews.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun regulasi untuk mendukung rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan, penyusunan regulasi berupa Peraturan Menteri ini dalam tahapan inventarisasi.
Baca Juga:
BrahMos Andalan India Hancurkan Target Strategis Pakistan, Indonesia Masuk Daftar Pembeli
Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
"Kalau sudah ada datanya tinggal dibahas saja antara unit lembaga Kementerian dan DPR," jelas Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Senin (28/11).
Arifin menjelaskan nantinya beleid tersebut juga bakal memuat daftar PLTU yang akan dipensiunkan. Kendati demikian, daftar nama PLTU tersebut bersifat rekomendasi.
Baca Juga:
India Klaim Rontokkan Pesawat AWACS Pakistan dalam Serangan Presisi
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengungkapkan, roadmap pensiun dini PLTU sedang disiapkan.
"Kita sudah ada 30-an (PLTU) yang kita lakukan assesment. Tapi mana yang bisa dilakukan (dipensiunkan), kan harus ada yang tertarik untuk membiayai," ungkap Dadan di Kementerian ESDM, Senin (28/11).
Dadan melanjutkan, dibutuhkan peran instansi maupun pihak yang bisa memberikan kompensasi untuk percepatan pensiun dini PLTU. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui skema pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP).
Skema pendanaan transisi energi melalui JETP memiliki target investasi US$ 20 miliar. Sebagian dana difokuskan untuk program pensiun dini PLTU.
Skema pendanaan JETP terdiri atas US$ 10 miliar yang berasal dari pendanaan publik berupa pinjaman lunak dan hibah.
Sisanya US$ 10 miliar berasal dari pendanaan swasta yang dikoordinatori oleh Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ).(jef)