Energynews.id | Pemerintah memastikan adanya penambahan alokasi subsidi serta kompensasi energi menyusul kenaikan harga minyak.
Penambahan subsidi energi disepakati sebesar Rp 74,9 triliun dengan rincian Rp 71,8 triliun untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG serta sekitar Rp 3,1 triliun untuk subsidi listrik.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Kemudian, untuk kompensasi BBM dan LPG diperkirakan mencapai Rp 324,5 triliun. Ini terdiri dari tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp 216,1 triliun yang terdiri dari kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.
Selain itu, ada juga kurang bayar kompensasi hingga tahun 2021 sebesar Rp 108,4 triliun yang terdiri dari kompensasi untuk BBM sebesar Rp 83,8 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 24,6 triliun.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, situasi ke depan tentu saja bakal dinamis.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Menurutnya, pemerintah terus mencermati dinamika situasi dan kondisi geopolitik global dan dampaknya pada situasi domestik.
Hal ini tercermin dari keputusan dalam Rapat bersama Badan Anggaran untuk penambahan alokasi subsidi dan kompensasi yang mengacu pada asumsi tertentu yakni kondisi harga Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 100 per barel.
"Tapi prinsipnya sama, keselamatan rakyat (merupakan) hukum tertinggi. Subsidi (diberikan) dalam rangka menjaga daya beli pada situasi yang menantang," terang Yustinus, Minggu (22/5).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, dengan keputusan penambahan alokasi subsidi dan kompensasi maka langkah tersebut menjadi solusi dari pemerintah ketimbang harus menaikan harga jual energi. [jat]