Energynews.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan evaluasi besar-besaran dan menyeluruh di sektor panas bumi.
Hal ini dilakukan menyusul adanya dua kejadian yang bahkan salah satunya menimbulkan korban jiwa yakni di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 1.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Serta dugaan kebocoran gas di PLTP Sorik Marapi.
Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan menteri ESDM langsung memerintahkan ada evaluasi menyeluruh terkait standar operasi PLTP, tidak hanya untuk dua PLTP tersebut tapi seluruh indonesia.
“Sekarang kita lagi tinjau Standard Operating Procedure (SOP) untuk perbaikan. Pak Menteri sudah ada arahan dilihat lagi SOP pastikan risikonya jadi sangat-sangat minim,” kata Dadan, kepada wartawan, kemarin, di Jakarta.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Dadan menegaskan sektor panas bumi merupakan bisnis dengan regulasi yang jelas untuk urusan operasional maka dari itu pemerintah akan kembali melihat apakah perlu ada penyempurnaan SOP yang sudah ada.
“Semua kegiatan panas bumi SOP sudah ada pengawasan selalu dilakukan Ditjen EBTKE tapi dengan kejadian ini akan dilihat lagi SOP lebih detail lagi apakah perlu ada penyempurnaan,” ungkap Dadan.
Kecelakaan di PLTP Dieng dan kasus dugaan kebocoran gas H2S di Sorik Marapi cukup mengejutkan di tengah kampanye penggunaan EBT termasuk panas bumi oleh pemerintah.
Peristiwa ini tentu bisa memberikan dampak terhadap iklim investasi panas bumi di mana resistensi masyarakat terhadap pengembangan panas bumi boleh jadi akan meningkat.
Prijandaru Effendi, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), menyatakan bisnis panas bumi pada dasarnya bisnis yang dikelola berdasarkan aturan ketat dalam kegiatan operasionalnya.
“Bagi kami safety didalam melakukan operasi adalah hal yang paling utama. Semua yang kami lakukan sudah mengacu kepada aturan pemerintah dan business practice,” kata Prijandaru. [jat]