Energynews.id | Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan supaya pemerintah mengatur peruntukan penggunaan BBM jenis Pertalite.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan BBM itu sebaiknya dikhususkan bagi sepeda motor, transportasi umum, dan angkutan barang.
Baca Juga:
Dewan Energi Nasional Ungkap Butuh Rp 3,7 Kuadriliun untuk Tekan Emisi 31,89% pada 2030
“Kalau berhasil itu bagus untuk mengurangi beban Pertamina dan Kementerian Keuangan,” kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin, 30 Mei 2022.
Pengkhususan tersebut bermaksud memperkecil beban subsidi dan kompensasi yang saat ini ditanggung perusahaan minyak negara. Musababnya bila merujuk kondisi saat ini, Djoko berujar kelompok masyarakat kelas menengah ke atas juga ikut menikmati subsidi BBM.
Hal itu tampak dari pengendara mobil yang banyak menggunakan Pertalite di tengah harga minyak mentah dunia yang masih tertahan tinggi hingga pertengahan tahun mendatang.
Baca Juga:
Simak! Ini Biang Keladi yang Buat PLN Kelebihan Listrik
Sementara itu, dia menuturkan, pengendara motor relatif berasal dari kelompok masyarakat dengan situasi perekonomian yang pas-pasan.
Dengan demikian, dia melihat perlu ada pengalihan subsidi BBM sepenuhnya ke golongan masyarakat itu.
“Pesepeda motor kan ekonominya kita tahu tidak semampu orang yang beli mobil, wajar dikasih Pertalite, kalau angkutan umum kan untuk masyarakat dan juga angkutan sembako,” ucapnya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov, sebelumnya mengatakan selama ini penikmat subsidi energi masih didominasi masyarakat kalangan atas.
"Karena selama ini justru yang menikmati subsidi energi adalah masyarakat atas atau masyarakat mampu," kata Abra.
Abra mencontohkan penyaluran subsidi BBM jenis solar yang mayoritas dinikmati oleh industri dan perkebunan besar. Penyimpangan-penyimpangan dan kebocoran subsidi itu, kata dia, bahkan telah disadari oleh pemerintah.
Abra pun melihat perlunya komitmen dari pemerintah untuk melaksanakan penyaluran subsidi secara tepat sasaran. Misalnya, dengan mekanisme pemberian subsidi tertutup.
Subsidi tertutup artinya bantuan diberikan secara langsung kepada penerima sesuai data Kementerian Sosial.
"Ini yang kita tagih, yang sampai hari ini belum berhasil diimplementasikan oleh pemerintah, sehingga subsidi energi ini bisa dikatakan salah sasaran," tutur Abra. [jat]