Alperklinas ID | Insentif berupa penambahan bagi hasil migas (split) kepada dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas telah diberikan oleh pemerintah.
Dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan diantaranya adalah PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga dan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur.
Baca Juga:
SKK Migas Nyatakan Eksplorasi Laut Jadi Fokus Penemuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi
Dengan disetujuinya insentif migas itu, KKKS tersebut berniat akan mengerek produksi migasnya. Alasannya, insentif migas berguna untuk mendorong keberlangsungan operasi migas dan investasi.
Deputi Operasi Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Julius Wiratno berharap pemberian insentif itu bisa meningkatkan produksi migas masing-masing perusahaan.
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah saat ini menargetkan bisa mengejar produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 BSCF gas pada tahun 2022.
Baca Juga:
Gus Falah Apresiasi SKK Migas yang Telah Kontribusi untuk Negara
"Kami harapkan insentif bisa meningkatkan produksi migas," ungkap Julius dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (11/2/2022).
Seperti yang diketahui, Sub Holding Upstream Pertamina yakni PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur esmi mendapatkan persetujuan insentif fiskal dari Kementerian ESDM melalui No. Surat persetujuan nomor T-24/MG.04/MEM.M/2022 tanggal 12 Januari 2022.
Insentif itu berupa Penambahan Split pada Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka. Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI)-Regional Kalimantan, Chalid Said Salim, mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini sangat penting untuk mendorong keberlangsungan operasi migas dan investasi yang diperlukan untuk menambah recovery cadangan dan sumberdaya migas di WK East Kalimantan & Attaka.